M.IQBAL, 2022012031 (2018) LARANGAN BAGI PNS WANITA UNTUK MENJADI ISTRI KEDUA (ANALISIS MASLAHAH AL-MURSALAH TERHADAP PASAL 4 AYAT 2 PP NO. 45 TAHUN 1990). Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.
|
Text
SKRIPSI.pdf Download (16Mb) | Preview |
Abstract
Sebelum berlakunya PP No. 45 Tahun 1990, wanita PNS boleh dijadikan istri kedua, ketiga ataupun keempat dari pria bukan PNS. Kemudian PP No. 10 Tahun 1983 direvisi oleh PP No. 45 Tahun 1990 yang melarang PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga atau keempat baik oleh pria PNS maupun pria yang bukan PNS. Namun dalam praktiknya beberapa ketentuan dalam pasal-pasal peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1983 tersebut terdapat ketidak jelasan. Hal tersebut mengakibatkan ketika ada kasus yang melanggar salah satu pasal dalam peraturan tersebut, pejabat tidak dapat mengambil suatu tindakan yang tegas karena ketidak jelasan dari PP tersebut. Oleh karena itu maka perlu mengubah beberapa ketentuan peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1983 yang salah satunya adalah pasal 4 ayat 2 tentang larangan bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat. Berdasarkan permasalahan di atas, maka adapun rumusan masalah yang dapat di tarik yaitu bagaimana ketentuan menjadi istri kedua bagi PNS wanita dalam pasal 4 ayat 2 PP No. 45 Tahun 1990 dan bagaimana analisis maslahah al-mursalah terhadap pasal 4 ayat 2 PP No. 45 Tahun 1990. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian perpustakaan (Library Research) yaitu penelitian terhadap sumber-sumber tertulis yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari buku-buku, kitab, majalah, jurnal dan bahan perpustakana yang lainnya, sepanjang ada relevansinya dengan permasalahan yang di bahas penulis. Sedangkan pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan yuridis normatif karena dalam penelitian ini hukum dikonsepsikan sebagai suatu norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Hasil penelitiannya adalah pasal 4 ayat 2 PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS disebutkan bahwa pegawai negeri sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Hal tersebut dimaksudkan untuk kemaslahatan, karena pegawai negeri sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menjalankan kehidupan keluarga.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I: Zainal Abidin, S.Ag, MH Pembimbing II: Muhammad Rusli, LC, MA |
Uncontrolled Keywords: | MUNAKAHAT, MASLAHAH AL-MURSALAH |
Subjects: | Hukum Islam > Munakahat |
Divisions: | Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam) |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 07 Feb 2019 03:50 |
Last Modified: | 07 Feb 2019 03:50 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1605 |
Actions (login required)
View Item |