PANDANGAN MASYARAKAT GAMPONG PULO KECAMATAN RANTO PEUREULAK KABUPATEN ACEH TIMUR TENTANG KETENTUAN JUMLAH MAHAR ADIK DAN KAKAK DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM

LISMA YANTI , 2022013012 (2017) PANDANGAN MASYARAKAT GAMPONG PULO KECAMATAN RANTO PEUREULAK KABUPATEN ACEH TIMUR TENTANG KETENTUAN JUMLAH MAHAR ADIK DAN KAKAK DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img]
Preview
Text
Skripsi.pdf

Download (11Mb) | Preview

Abstract

Islam tidak membatasi jumlah mahar. Islam hanya memberikan prinsip pokok yaitu “secara ma’ruf”, artinya dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan suami yang dapat diperkirakan oleh istri. Mengenai besarnya mahar tidak ada ketentuan khusus yang menyebutkan tentang banyak atau sedikitnya mahar. Berapapun jumlah mahar tetap sah untuk melangsungkan pernikahan, menurut jumhur ulama yang ada dijelaskan adalah wajib memberi mahar berapapun nilainya yang penting bisa diambil manfaat baik barang atau jasa. Sebuah permasalahan yang terdapat perbedaan di Gampong Pulo Blang Kabupten Aceh timur yaitu mahar pernikahan adik tidak boleh lebih rendah dari mahar kakak yang menurut kepercahayaan adalah terdapat unsur ketidak adilan bagi orang tua dalam menikahkan anak perempuan mereka. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah: pertama, Bagaimana pandangan masyarakat Gampong Pulo Blang kab Aceh Timur mengenai ketentuan jumlah mahar adik dan kakak dalam satu keluarga?, kedua, Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap ketentuan jumlah mahar adik kakak di Gampong Pulo Blang kab Aceh Timur? Untuk menjawab rumusan masalah diatas penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yaitu mencari suatu sumber data secara langsung dilapangan pada masyarakat Gampong Pulo Blang. Teknik pengumpulan data dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi serta teknik analisa data dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui ketentuan jumlah mahar adik dan kakak yang menjadi adat kebiasaan di Gampong Pulo Blang bahwasannya mahar adik tidak boleh dibawah kakak merupakan adat tidak tertulis yang telah dijalankan ratusan tahun lalu oleh nenek moyang mereka masih ada yang melaksanakan hingga saat ini. Adat kebiasaan ini juga dialami oleh sebagian masyarakat Aceh lainnya. Tetapi kebenaran dari kebiasaan ini tidak ditentukan didalam hukum Islam namun tidak ada juga larangan didalam hukum Islam mengenai adat kebiasaan ini. Adat kebiasaan menentukan jumlah mahar adik dan kakak masih dikategorikan sebagai ‘urf al-Fasid. Hal ini dikarenakan penentuan jumlah mahar adik dan kakak berlawanan dengan ketentuan hukum Islam. Karena mahar adik tidak boleh dibawah kakak sedangkan dalam hukum Islam tidak ditentukan berapa mahar terendah dan tertingginya. Hal tersebut menandakan bahwa adat kebiasaan tersebut bersifat memaksa dari sebelah pihak yaitu pihak calon suami. Dari analisis maslahah mursalah dengan adanya ketentuan tersebut lebih besar kemudharatan dari pada kemaslahatan yang hanya mendahulukan keadilan, tanpa ditetapkan keadilan pun pernikahan tetap akan sah dan berjalan dengan lancar karena memudahkan laki-laki yang berkeinginan melamar perempuan untuk dinikahi baik itu kakak maupun adik dalam satu keluarga.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Dr. Zulfikar, MA Pembimbing II: Muhazir, M.H.I
Uncontrolled Keywords: MAHAR
Subjects: Hukum Islam > Munakahat
Hukum Islam > Munakahat > Mahar
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 07 Jan 2019 03:35
Last Modified: 07 Jan 2019 03:35
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1512

Actions (login required)

View Item View Item