RESISTENSI SOSIOKULTURAL MASYARAKAT KUALASIMPANG DALAM SEWA MENYEWA RUKO DENGAN NON MUSLIM (STUDI FATWA ULAMA NO.08/2015 TENTANG HAK LANGGEH DALAM ISLAM)

ARINDI, 2012012020 (2018) RESISTENSI SOSIOKULTURAL MASYARAKAT KUALASIMPANG DALAM SEWA MENYEWA RUKO DENGAN NON MUSLIM (STUDI FATWA ULAMA NO.08/2015 TENTANG HAK LANGGEH DALAM ISLAM). Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img]
Preview
Text
ARINDI.2012012020.MU.2018.pdf

Download (2565Kb) | Preview

Abstract

Seiring berkembangnya zaman dan setiap manusia membutuhkan tempat tinggal. Tidak hanya orang muslim, orang nonmuslim juga membutuhkan tempat tinggal atau tempat untuk mereka melangsungkan hidupnya. Sehingga orang nonmuslim yang tidak mempunyai tanah atau rumah mereka menyewa kepada orang muslim. Di Kualasimpang banyak ruko-ruko yang disewakan kepada orang nonmuslim seperti orang cina dan yang lainnya. Mereka menyewakan ruko tersebut tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi kepada masyarakat sekitar. Salah satu dampak yang terjadi pada sosiokultural atau yang dimaksud sosial dan budaya. Kehidupan sosial masyarakat di Kota Kualasimpang dikuasai oleh orangorang yang berjualan kebanyakan orang China yang merupakan orang nonmuslim sehingga yang menjadi kaya adalah mereka bukan penduduk asal daerah Kualasimpang. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana resistensi sosiokultural yang terjadi pada masyarakat Kualasimpang dalam sewa menyewa ruko dengan non muslim. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosilogis empiris. Selanjutnya, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa resistensi sosiokultural masyarakat Kualasimpang dalam sewa menyewa ruko dengan non muslim terkait fatwa ulama no.08/2015 tentang hak langgeh dalam Islam yaitu adanya masyarakat China di Kualasimpang yang cenderung menguasai perekonomian. Resistensi sosiokultural yang terlihat ialah adanya upaya mempertahankan budaya. Budaya syariat yang dipertahankan yaitu membatasi anak-anaknya untuk tidak terlalu bebas dengan pakaian dan juga pergaulan. Selanjutnya pertahanan lainnya yang dilakukan yaitu dengan mengupayakan agar pemuda-pemudi muslim rutin mengikuti pengajian mingguan. Kemudian, terkait sewa menyewa dengan non muslim pada umumnya tidak ada masalah terlepas adanya fatwa ulama tentang hak langgeih. Namun jika terjadi sewa menyewa dengan non muslim di daerah Muslim atau daerah yang diberlakukan syariat Islam seperti Aceh maka untuk berniaga biasa tidak menjadi masalah yang menjadi persoalan apabila sewa ruko untuk transaksi yang melanggar syariat, hal tersebut baru dapat dilayangkan hak langgeh. Hak langgeh tersebut bertujuan untuk menghilangkan kemudharatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Zainal Abidin, S. Ag, M.H Pembimbing II: Noviandy, S.Fil.I, M.Hum
Uncontrolled Keywords: SEWA MENYEWA, FATWA ULAMA NO.08/2015
Subjects: Muamalat > Sewa Menyewa
Divisions: Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 14 Dec 2018 08:34
Last Modified: 14 Dec 2018 08:34
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1492

Actions (login required)

View Item View Item