PERTUKARAN TANAH WAKAF (STUDI KOMPARATIF ANTARA PEMIKIRAN MAZHAB SYAFI’I DAN HANAFI)

YANA , 2012012244 (2018) PERTUKARAN TANAH WAKAF (STUDI KOMPARATIF ANTARA PEMIKIRAN MAZHAB SYAFI’I DAN HANAFI). Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img]
Preview
Text
YENI SARAH ABEBA.1032010130.PMA.2018.pdf

Download (2210Kb) | Preview

Abstract

Wakaf adalah menahan dasar harta yang menjadikan hasilnya untuk jalan kebaikan demi mencari pahala dari Allah. wakaf merupakan salah satu amalan yang tidak terputus meski orang yang memberikan wakaf sudah meninggal dunia. Imam al-Syafi‟i melarang merubah peruntukan harta benda wakaf, karena Imam Syafi‟i memahami bahwa harta yang telah diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan. Dari hal itu mengindikasikan bahwa harta benda yang telah diwakafkan tidak boleh dirubah peruntukannya. Sedangkan menurut pendapat Abu Yusuf syarat Istibdal (penggantian) itu tidak menahan sahnya wakaf karena tidak ada yang meniadakan diantara bolehnya wakaf dan bolehnya istibdal, maka Abu Yusuf membolehkan menukar atau mengganti harta benda wakaf tanpa syarat. Rumusan masalah dalam permasalahan ini adalah: Bagaimana pemikiran mazhab Syafi‟i dan mazhab Hanafi tentang bertukaran tanah wakaf. Bagaimana metode istinbath hukum mazhab Syafi‟i dan mazhab Hanafi tentang pertukaran tanah wakaf. Penelitian ini memiliki tujuan yaitu: Untuk mengetahui pemikiran mazhab Syafi‟i dan mazhab Hanafi tentang pertukaran tanah wakaf. Untuk mengetahui metode istinbath hukum pendapat mazhab Syafi‟i dan mazhab Hanafi tentang pertukaran tanah wakaf. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research), yang bersifat kualitatif. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskritif. Dengan deskriptif yang dimaksud yaitu menguraikan pemikiran Mazhab Syafi‟i dan Hanafi secara terang-terangan atau apa adanya. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah al-Umm dan al-Mabsuth. Wakaf menurut Imam Syafi‟i adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan. Jika wakif wakaf, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh ahli warisnya. Karena itu mazhab Syafi‟i mendefinisikan wakaf adalah; “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda,yang berstatus sebagai pemilik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebijakan (sosil)”. Wakaf menurut imam Syafi‟i adalah tidak boleh menukar barang wakaf walaupun sudah rusak. Pembahasan dibawah ini banyak menggabungkan hukum wakaf yang diusung oleh pemikiran Imam Abu Hanifah, dalam hal ini diwakili oleh pemikiran Imam al-Sarakhsi yang dalam kesimpulan terakhirnya menyatakan bahwa wakaf bersifat ghair lazim (tidak tetap) yang sama kedudukannya dengan hukum akad pinjaman („ariyah), Dan Abu Yusuf berpendapat bahwa sesungguhnya membolehkan mengganti barang wakaf tanpa syarat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Siti Suryani, Lc, MA Pembimbing II: M.Alwin Abdillah, Lc, LLM
Uncontrolled Keywords: WAKAF
Subjects: Hukum Islam > Fiqih
Muamalat > Wakaf
Divisions: Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 14 Aug 2018 03:06
Last Modified: 14 Aug 2018 03:06
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1329

Actions (login required)

View Item View Item