PENAMBAHAN BIAYA PADA PENUKARAN TELKOMSEL POIN DITINJAU MENURUT KONSEP GHARAR

DESY SASMITA , 2012012046 (2017) PENAMBAHAN BIAYA PADA PENUKARAN TELKOMSEL POIN DITINJAU MENURUT KONSEP GHARAR. Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img]
Preview
Text
DESSY SASMITA.2012012046.HES.2017.pdf

Download (2858Kb) | Preview

Abstract

Dewasa ini banyak transaksi atau penukaran yang menggunakan hadiah sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan. Beragam hadiah ditawarkan pihak telkomsel kepada konsumen melalui program telkomsel poin. Poin telkomsel didapat dari hasil isi ulang pulsa. Program telkomsel poin disamping untuk promosi produk juga digunakan sebagai strategi menarik minat konsumen agar menggunakan produk layanannya, hal ini sangat menarik sekali karena tujuan utama selain sebagai meningkatkan loyalitas pelanggan tetapi juga memberikan hadiah sebagai ucapan rasa terima kasih kepada konsumen karena telah menggunkan layanan telkomsel. Di dalam Islam, pada dasarnya bermuamalah itu hukumnya mubah (boleh) selama tidak ada hukum yang melarang. Namun kenyataannya masih banyak perusahaan yang memanfaatkan hadiah sebagai trik untuk menarik minat konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: ketentuan dan syarat penukaran telkomsel poin dan bagaimana tinjauan konsep gharar dalam penambahan biaya pada penukaran telkomsel poin. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normative sosiologis. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini adalah dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis dilakukan dengan mencari serta menyusun secara sistematis data-data yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) ketentuan dan syarat penukaran telkomsel poin dengan hadiah yaitu penggunaan paket dapat digunakan ke seluruh pelanggan telkomsel, Berlaku selama 1 hari, Berlaku nasional kecuali NTT, Papua dan Maluku, Potongan pulsa Rp. 50 (lima puluh rupiah) dan Potongan poin sesuai pilihan hadiah. 2) Berdasarkan tinjauan konsep gharar dalam penambahan biaya pada penukaran telkomsel poin dapat ditarik kesimpulan bahwa penukaran telkomsel poin yang mengandung tambahan biaya pada dasarnya didalam hukum Islam adalah haram dan dilarang, selain itu dalam penukarannya terjadi ketidaksesuaian antara harga yang tertera dengan harga saat terjadi penukaran atau transaksi. Meskipun biaya yang dibebankan tidak terlalu besar tetap saja dalam hukum Islam tidak dibenarkan dan disebut dengan gharar (ketidakjelasan) atau penipuan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Zubir, MA Pembimbing II: Syawaluddin Ismail, Lc, MA
Uncontrolled Keywords: GHARAR, PENIPUAN
Subjects: Muamalat > Aspek Muamalat Lainnya
Divisions: Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 27 Apr 2018 03:53
Last Modified: 27 Apr 2018 03:53
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1288

Actions (login required)

View Item View Item