PANTANGAN MENIKAH DI BULAN SAFAR DI KALANGAN MASYARAKAT GAMPONG BLANG PAUH DUA KEC. JULOK KAB. ACEH TIMUR MENURUT HUKUM ISLAM

DESI KUMALA SARI , 2022013006 (2017) PANTANGAN MENIKAH DI BULAN SAFAR DI KALANGAN MASYARAKAT GAMPONG BLANG PAUH DUA KEC. JULOK KAB. ACEH TIMUR MENURUT HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img]
Preview
Text
DESI KUMALA SARI.2022013006.AS.017.pdf

Download (1805Kb) | Preview

Abstract

Menikah merupakan sunnatullah yang diajarkan oleh Rasulullah kepada umatnya. Tidak ada halangan untuk menikah jika rukun dan syarat antara kedua belah pihak terpenuhi dan tidak ada halangan untuk menikah maka pernikahan tersebut sah, dan tidak ada pula halangan untuk melakukan pernikahan pada bulan apapun, karena Allah telah menciptakan semua bulan tanpa ada keburukan yang terselip di dalam bulan tersebut. Jika ada yang menganggap bahwa ada beberapa bulan yang dianggap buruk untuk melakukan penikahan atau kegiatan lainnya maka itu hanyalah persepsi manusia yang melihat dari adat istiadat yang dianut oleh orang-orang terdahulu. Di dalam skripsi ini terdapat dua rumusan masalah, pertama; apa landasan dan referensi yang digunakan masyarakat Gampong Blang Pauh Dua tentang pantangan menikah pada bulan safar?, kedua; Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek pantangan menikah pada bulan safar yang dijalankan masyarakat Gampong Blang Pauh Dua Kec. Julok Kab. Aceh Timur ?. Untuk menjawab rumusan masalah di atas, penulis menggunakan jenis penelitian field research yaitu penelitian ilmiah lapangan dengan tujuan untuk memahami suatu fenomena dalam konteks social secara alamiah dengan mengedepankan komunikasi dengan masyarakat dan lingkungan, sedangkan metode pendekatan yang penulis gunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan normative empiris-analitis yaitu mengkaji suatu objek hukum yang berada disekitar peneliti. Berdasarkan penelaahan penulis, yang telah menganalisis dua permasalahan yang ada yaitu; satu, tentang landasan dan referensi yang digunakan oleh masyarakat Gampong Blang Pauh Dua Kec. Julok Kab. Aceh Timur tentang pantangan menikah pada bulan safar, masyarakat setempat menggunakan adat istiadat yang dipercayai kebenarannya, mereka mengambil adat yang dipakai oleh masyarakat Hindu yang mempercayai bahwa bulan safar meruepakan bulan yang panas jika kita melakukan perkawinan pada bulan tersebut maka musibah akan menimpa seseorang tersebut. Kedua, tentang tinjauan hukum Islam terhadap pantangan menikah pada bulan safar. Sedangkan dalam hukum Islam sendiri tidak ada perintah langsung baik dari Allah maupun dari Rasulnya untuk tidak melakukan pernikahan pada bulan safar, Allah sendirilah yang menegaskan bahwa semua bulan yang telah Allah ciptakan adalah baik, belum ada larangan untuk itu hanya saja masyarakat Arab jahiliyah pada saat Islam belum berkembang mereka meyakini bahwa bulan safar dan muharam merupakan bulan yang panas, apabila melakukan pernikahan atau perjalanan maka orang yang melakukannya akan mendapatkan musibah. dan kepercayaan itu masi dipercayai dan diyakini hingga saat sekarang ini oleh sebagian masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Dr. Zulfikar, MA Pembimbing II: Nairazi Az, MA
Uncontrolled Keywords: MUNAKAHAT
Subjects: Hukum Islam > Munakahat
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 27 Apr 2018 03:39
Last Modified: 27 Apr 2018 03:39
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1286

Actions (login required)

View Item View Item