PRAKTIK PENGEMBALIAN MAHAR PINJAMAN OLEH SUAMI DI GAMPONG MATANG SEPING KECAMATAN BANDA MULIA KABUPATEN ACEH TAMIANG MENURUT HUKUM ISLAM

VIVI AVIDAR , 2022012123 (0027) PRAKTIK PENGEMBALIAN MAHAR PINJAMAN OLEH SUAMI DI GAMPONG MATANG SEPING KECAMATAN BANDA MULIA KABUPATEN ACEH TAMIANG MENURUT HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img]
Preview
Text
Skripsi Final.pdf

Download (778Kb) | Preview

Abstract

Mahar dalam Islam adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh orang muslim yang ingin menikah, tentang kewajibannya telah ditetapkan dalam Alquran, hadis dan ijma‟. Dalam Islam mahar merupakan syarat sahnya pernikahan. Namun nash tidak menentukan jumlah mahar yang harus dibayarkan seorang suami terhadap istrinya. Mahar yang menjadi hak istri itu dapat diartikan sebagai tanda bahwa suami sanggup untuk memikul kewajiban-kewajiban sebagai suami dalam hidup pernikahannya selanjutnya. Jadi jangan diartikan bahwa pemberian mahar itu sebagai pembelian atau upah bagi istri yang telah menyerahkan dirinya kepada suami. Rumusan masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah, bagaimanakah praktik pengembalian mahar oleh suami di Gampong Matang Seping Kec. Banda Mulia, bagaimanakah perspektif hukum Islam terhadap akad nikah dengan mahar pinjaman di Gampong Matang Seping Kec. Banda Mulia. Penelitian ini ditempuh dengan menggunakan metode field research (penelitian lapangan) serta dengan menelaah sejumlah sumber yang ada kaitannya dengan kajian skripsi ini. Sementara teknik dan instrument pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara serta observasi di Gampong Matang Seping Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang. Hasil dari penelitian ini dapat penulis uraikan bahwa, praktik pengembalian mahar oleh suami di Gampong Matang Seping Kec. Banda Mulia sering terjadi keributan antara istri dan suami, bahkan istri ingin diceraikan oleh suaminya apabila suaminya meminta kembali mahar yang telah diberikan. Alasan dari pihak istri tidak mau mengembalikan mahar pinjaman karena mahar adalah hak istri dalam suatu perkawinan dan juga mahar adalah suatu simbol dimana istri telah melakukan pernikahan dan juga pihak istri mengatakan bahwa pihak suami tidak mengatakan bahwa mahar yang diberikan kepada istri adalah mahar pinjaman. Perspektif hukum Islam terhadap akad nikah dengan mahar pinjaman di Gampong Matang Seping Kec. Banda Mulia. Dalam hal penundaan pembayaran mahar (dihutang), terdapat dua perbedaan pendapat dikalangan ahli fiqh. Segolongan ahli fiqh berpendapat bahwa mahar itu tidak boleh diberikan dengan cara dihutang keseluruhan. Segolongan lainnya mengatakan bahwa mahar boleh ditunda pembayarannya, tetapi menganjurkan agar membayar sebagian mahar dimuka manakala akan menggauli istri. Imam Maliki membolehkan penundaan mahar (diangsur) ada yang membolehkan hanya untuk tenggang waktu terbatas yang telah ditetapkannya. Sementara Az Auzali membolehkannya karena kematian atau perceraian. Perbedaan pendapat tersebut karena apakah penikahan itu dapat disamakan dengan jual beli dalam hal penundaan, atau tidak dapat disamakan dengannya. Sedangkan dalam KHI pasal 33 ayat 2 menyatakan bahwa apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk keseluruhannya atau sebagian mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang calon mempelai pria.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Dr. H. Muhammad Suhaili Sufyan, Lc. MA Pembimbing II: Syawaluddin Ismail, Lc. MA
Uncontrolled Keywords: MAHAR PINJAMAN
Subjects: Hukum Islam > Munakahat
Hukum Islam > Munakahat > Mahar
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 18 Apr 2018 08:21
Last Modified: 18 Apr 2018 08:21
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1268

Actions (login required)

View Item View Item