PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP PRAKTIK PENARIKAN TANAH WAKAF DI ULEE ATEUNG KECAMATAN MADAT KABUPATEN ACEH TIMUR

RIZKI FATAHILLAH , 2022012074 (2017) PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP PRAKTIK PENARIKAN TANAH WAKAF DI ULEE ATEUNG KECAMATAN MADAT KABUPATEN ACEH TIMUR. Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img]
Preview
Text
RIZKI F ATAHILLAH.pdf

Download (758Kb) | Preview

Abstract

Wakaf adalah ibadah yang diutamakan dalam Islam sebagai taqarrub (pendekatan) diri kepada Allah SWT, waqaf juga salah satu sarana mewujudkan kesejahteraan sosial dan sekaligus modal dalam perkembangan dan kemajuan agama Islam. Harta yang diwakafkan tidak boleh ditarik kembali karena pada hakikatnya akad wakaf adalah memindahkan kepemilikan kepada Allah. Namun berbeda hal yang terjadi di Ulee Ateung dimana Ahli waris mengambil balik harta yang telah diwaqafkan. Dari paparan latar belakang masalah tersebut di atas, masalah yang hendak dicari jawabannya melalui penelitian ini adalah Bagaimana proses perwakafan tanah di Gampong Ulee Ateung Kecamatan Madat.? Bagaiman pandangan tokoh agama terhadap penarikan tanah yang telah diwakafkan di Gampong Ulee Ateung Kecamatan Madat.? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini Untuk mengetahui bagaimana pandangan tokoh agama tentang penarikan kembali harta wakaf oleh ahli waris pewakaf, Untuk mengetahui prosedur perwakafan tanah menurut pandangan tokoh agama tentang penarikan kembali harta wakaf oleh ahli waris pewakaf. Metode penelitian yang digunakan metode kualitatif deskriptif analitik yaitu penelitian yang dilakukan terfokus pada suatu kasus tertentu untuk diamati dan dianalisis secara cermat sampai tuntas yang memfokuskan kajiannya pada Bagaiman pandangan tokoh agama terhadap penarikan tanah yang telah diwakafkan di Gampong Ulee Ateung Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Untuk membantu penyusunan skripsi ini, data diambil melalui observasi, wawancara dan dokumentasi yang berhubungan dengan masalah tersebut dan selanjutnya dianalisis. Hasil penelitian menunjukkkan bahwa proses perwakafan tanah di Gampong Ulee Ateung sudah termasuk kedalam katagori bagus karena dalam mengelola wakaf, pihak pengelola sudah menjalankan ke empat fungsi manajemen yaitu perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengimplementasian (directing), dan pengendalian dan pengawasan (controlling). Selain tanah waqaf itu dapat menghasilkan hasil produktif saat dikelola juga dapat membantu masyarakat miskin yang berada di gampong Ulee Ateung dan Pandangan tokoh Agama tentang penarikan tanah yang telah diwakafkan diwakafkan itu tidak bisa diambil balik terkecuali apabila wakif ketika mewakafkan hartanya menyatakan untuk jangka waktu tertentu, seperti satu tahun, dua tahun dan seterusnya. Akan tetapi apabila wakif tidak menyatakan untuk waktu tertentu, maka berarti wakaf untuk selamanya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Dr. Zulkarnain, MA Pembimbing II: Muhazir, M.H.I
Uncontrolled Keywords: WAKAF
Subjects: Muamalat > Wakaf
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 16 Apr 2018 04:20
Last Modified: 16 Apr 2018 04:20
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1264

Actions (login required)

View Item View Item