SISTEM SEWA MENYEWA TAMBAK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pada Masyarakat Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat)

DEWI YANTI, 2012011009 (2016) SISTEM SEWA MENYEWA TAMBAK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pada Masyarakat Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat). Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI COT KALA LANGSA.

[img]
Preview
Text
ready.pdf

Download (336Kb) | Preview

Abstract

Sewa menyewa dalam arti luas diartikan suatu akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu. Jadi sewa menyewa menjual manfaatnya bukan bendanya. Pengulangan sewa adalah menyewakan barang sewaan kepada orang lain. Pada dasarnya seorang penyewa dapat menyewakan kembali suatu barang yang telah disewakan kepada pihak lain. Semua fuqaha’ sepakat bahwa seseorang yang menyewa barang, maka baginya diperbolehkan menyewakan kembali barang sewaannya kepada orang lain, dengan alasan atau ketentuan masing-masing. Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali sepakat bahwa harga sewanya boleh sama atau lebih tinggi, namun syafi’i mensyaratkan jika melakukan pengulangan sewa harus ada izin dari pemilik barang. Sedangkan yang terjadi di daerah Gampong Sungai Pauh Kec. Langsa Barat masyarakatnya melakukan pengalihan sewa tidak sesuai dengan yang disyaratkan oleh mazhab Syafi’i. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana sistem sewa menyewa tambak yang dilakukan masyarakat Sungai Pauh Kecamatan langsa Barat? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem sewa menyewa tambak pada masyarakat Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan menggunakan cara antara lain: wawancara dan dokumentasi. Dari hasil wawancara menunjukkan bahwa sistem sewa menyewa yang dilakukan oleh masyarakat Gampong Sungai Pauh yaitu sistem pengalihan sewa menyewa tambak tanpa izin dari si pemilik dan dengan harga yang lebih tinggi, pengalihan sewa terjadi dikarenakan tambak yang dikelolanya tidak dapat hasil atau tidak menguntungkan si penyewa,misalnya penyewa menyewa tambak selama 2 tahun tetapi baru di pakai setahun belum juga ada keuntungan, jadi dari pada rugi total si penyewa menyewakan lagi sisa sewanya kepada penyewa baru, dan ada juga menyewakannya dengan harga yang lebih tinggi dari harga sewa semula tanpa ada renovasi. Pada saat si penyewa menyewaka lagi sisa sewanya kepada penyewa baru bahkan tidak meminta izin dari si pemilik tambak, karena menurut penyewa pertama tambak yang sudah disewa tersebut sudah jadi miliknya, jadi tidak harus minta izin dari pemilik tambak. Tinjauan hukum Islam terhadap sistem sewa menyewa tambak menurut Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali sepakat bahwa harga sewanya boleh sama atau lebih tinggi. Namun mazhab Syafi’i mempunyai ketentuan bahwa pengulangan sewa harus memiliki izin dari pemilik barang. Mazhab Hanafi melarang penyewa menyewakan dengan harga yang lebih tinggi, kecuali jika penyewa pertama telah mengadakan renovasi terhadap objek barang sewaannya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Drs. H. Abdullah AR, MA Pembimbing II: Ibu Sitti Suryani, Lc, MA
Uncontrolled Keywords: SEWA MENYEWA
Subjects: Muamalat > Sewa Menyewa
Divisions: Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 22 Dec 2017 03:31
Last Modified: 22 Dec 2017 03:31
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1079

Actions (login required)

View Item View Item