MEKANISME PENETAPAN BIAYA IJARAH DITINJAU MENURUT FATWA DSN NO. 25 TAHI]N 2AO2 (STT]DI KASUS UPCS PEGADAIAI\ PEIJRT,ULAK KAB. ACEH TIMUR

HERAWATI, 2012011014 (2016) MEKANISME PENETAPAN BIAYA IJARAH DITINJAU MENURUT FATWA DSN NO. 25 TAHI]N 2AO2 (STT]DI KASUS UPCS PEGADAIAI\ PEIJRT,ULAK KAB. ACEH TIMUR. Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI COT KALA LANGSA.

[img]
Preview
Text
READY.pdf

Download (702Kb) | Preview

Abstract

Nama : Herawati, Tempat/Tanggal Lahir: Matang Glumpang Dua 23 Februari 1993, No Pokok : 20120111014, Judul Skripsi : “Mekanisme Penetapan Beaya Ijarah Ditinjau Menurut Fatwa Dsn No. 25 Tahun 2002 (Studi Kasus UPCS Pegadaian Peureulak Kab. Aceh Timur)”Dalam praktek di Unit Pegadaian Cabang Syariah Peureulak penerapan biaya ijarah antara dua nasabah yang menggadaikan satu jenis barang yang sama, harga taksiran sama, kondisi barang sama (XYZ), nasabah pertama mendapat pinjaman sesuai harga taksiran (X) sedangkan nasabah yang kedua meminjam di bawah harga taksiran (X-1/4X), pihak pegadaian memberlakukan antara nasabah pertama (A) dan nasabah kedua (B) secara berbeda, Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut : Bagaimanakah mekanisme penetapan biaya ijarah di Pegadaian Syariah Peureulak Aceh Timur?, Bagaimana tinjauan menurut Fatwa DSN No.25 Tahun 2002 terhadap penetapan biaya Ijarah yang berbeda pada setiap rahin di Pegadaian Syariah Peureulak?, adapun tujuan penelitian ini yaitu : untuk mengetahui penetapan biaya ijarah di Pegadaian Syariah Peureulak Aceh Timur, untuk mengetahui tinjauan menurut Fatwa DSN No.25 Tahun 2002 terhadap penetapan biaya Ijarah yang berbeda pada setiap rahin di Pegadaian Syariah Peureulak. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif analitis, yang diperoleh dari penelitian lapangan (field reseach), untuk memecahkan masalah yang dihadapi penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi lapangan untuk mengetahui jawaban dari permasalahan yang akan diselesaikan. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa, mekanisme yang digunakan dalam penetapan biaya ijarah adalah besarnya nilai harga taksiran, angka Rp 10.000 adalah angka konstanta yang digunakan pihak pegadaian dalam menghitung ijarah, sedangkan Tarif yaitu angka Rp.73, Rp.90, dan Rp.100, adalah penentuan tarif standar yang digunakan gadai syariah. Ketentuan - ketentuan tarif ijarah sebagai pembentuk laba perusahaan dan dikalikan jangka waktu yang telah ditentukan. Sedangkan penetapan biaya ijarah belum sesuai dengan fatwa DSN No 25 Tahun 2002, namun penentuan diskon yang ditentukan oleh pihak pegadaian seperti ada unsur permainan didalamnya, karena semakin besar pinjaman semakin kecil diskon yang diberikan, jika diskon di atas pinjaman 85% dari nilai taksiran maka 0% diskon yang diperoleh. Hal ini berarti tidak ada diskon. Sedangkan perbedaan yang muncul dari penetapan biaya ijarah karena adanya pengaruh potongan diskon yang diberikan oleh pihak pegadaian diskon. Sedangkan perbedaan yang muncul dari penetapan biaya ijarah karena adanya pengaruh potongan diskon yang diberikan oleh pihak pegadaian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Dr. Zulfikar, M.A Pembimbing II: Sitti Suryani, Lc, MA
Uncontrolled Keywords: PEGADAIAN
Subjects: Hukum Islam > Fiqih
Hukum Islam > Fiqih > Perbankan Syariah
Divisions: Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 21 Dec 2017 04:25
Last Modified: 21 Dec 2017 04:25
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1076

Actions (login required)

View Item View Item