MENGEMIS MENURUT PASAL 504 KUHP DITINJAU DALAM HUKUM ISLAM

RAHMIATI, 20120121183 (2016) MENGEMIS MENURUT PASAL 504 KUHP DITINJAU DALAM HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI COT KALA LANGSA.

[img]
Preview
Text
1_7-PDF_SKRIPSI RAMIATI BAB I-V.pdf

Download (223Kb) | Preview

Abstract

Mengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharap belas kasihan orang lain. Mengemis pada dasarnya tidak disyari’atkan dalam agama Islam. Bahkan jika melakukannya dengan cara menipu atau berdusta kepada orang atau lembaga tertentu yang dimintai sumbangan dengan menampakkan dirinya seakan-akan dia adalah orang yang sedang kesulitan ekonomi, atau sangat membutuhkan biaya pendidikan anak sekolah, atau perawatan dan pengobatan keluarganya yang sakit, atau untuk membiayai kegiatan tertentu, maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Akan tetapi menurut al-qur’an, pada harta orang kaya terdapat hak orang miskin, sedangkan sikap orang miskin terhadap hak mereka pada harta orang kaya itu terbagi dua. Ada orang miskin yang meminta hak mereka dan ada orang miskin yang tidak meminta hak mereka pada harta orang kaya. Namun dalam KUHP pasl 504 ada sanksi pidana secara umum untuk kegiatan mengemis. Fenomena yang terjadi di zaman sekarang mengemis bukan lagi untuk memenuhi kebutuhan, melainkan sudah menjadi profesi bagi sebagian masyarakat karena di dianggap sangat menguntungkan dan sulitnya lapangan pekerjaan bagi masyarkat yang tidak berpendidikan juga hasil yang didapatkan dari mengemis hampir setara dari penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) inilah yang merupakan faktor maraknya pengemis di kalangan masyarakat, maka penulis memberi judul skripsi nya” Mengemis Menurut Pasal 504 KUHP Ditinjau Dalam Hukum Islam”. Dengan permasalahan penelitian yaitu bagaimana pengemis ditinjau dari KUHP dan bagaimana mengemis menurut pasal 504 KUHP ditinjau dalam hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian pustaka (Library Reaseach), dengan merujuk kepada data primer dan sekunder yang penulis agap relevan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan pasal 504 KUHP mengemis merupakan bentuk dari pelanggaran hukum sedangkan dalam hukum Islam mengemis dibolehkan dengan syarat dan ketentuan tertentu berdasarkan AlQuran dan Sunnah. Saran saya sebagai penulis ialah pemerintah lebih memperhatikan masalah tentang mengemis di Indonesia agar semua masyarakat dapat hidup sejahtera dengan perekonomian yang baik, para pengemis memiliki diberikan sosialisi dan pekerjaan yang layak agar tidak ada lagi masyarakat yang mengemis di Indonesia dan semoga kepedulian pemerintanh dengan mengemis timbul agar semua dapat hidup dengan sejahtera.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: H. Muhammad Nasir, MA Pembimbing II: Azwir, MA
Uncontrolled Keywords: MENGEMIS
Subjects: Hukum Islam > Aspek Fiqih Lainnya
Hukum Islam > Sosial Islam
Hukum Islam > Aspek Fiqih Lainnya > Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Lainnya
Divisions: Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 15 Dec 2017 08:27
Last Modified: 15 Dec 2017 08:27
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1060

Actions (login required)

View Item View Item