PRAKTIK MAWAH SAPI DI DESA MATANG ARA JAWA KAB. ACEH TAMIANG DALAM TINJAUAN EKONOMI ISLAM

SUTI ELIYANI, 2012012222 (2016) PRAKTIK MAWAH SAPI DI DESA MATANG ARA JAWA KAB. ACEH TAMIANG DALAM TINJAUAN EKONOMI ISLAM. Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.

[img]
Preview
Text
1_7-PDF_SKRIPSI SUTI ELIYANI.pdf

Download (230Kb) | Preview

Abstract

Al mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama menyediakan modal sedangkan pihak kedua menjadi pengelolanya. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak/ kesepakatan bersama sedangkan apabila rugi yang bukan di sebabkan kelalaian pihak pengelola maka ditanggung oleh pemilik modal. Seandainya kerugian tersebut akibat kecurangan atau kelalaian pengelola, maka pengelola juga harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Berpijak dari latar belakang masalah diatas, maka terdapat rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana praktik mawah sapi di desa Matang Ara Jawa. Bagaimana tinjauan Ekonomi Islam terhadap praktik mawah sapi di desa Matang Ara Jawa. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui praktik mawah sapi di desa Matang Ara Jawa dan untuk mengetahui tinjauan Ekonomi Islam terhadap praktik mawah sapi di desa Matang Ara Jawa. Dalam penelitian skripsi ini peneliti menggunakan metode penelitian deskritif kualitatif. Dalam pengumpulan data, tehnik yang peneliti gunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari data yang telah berberhasil di kumpulkan tersebut, dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif. Dari hasil analisis penelitian yang peneliti lakukan di desa Matang Ara Jawa kab. Aceh Tamiang dapat diambil kesimpulan: bahwa praktik mawah sapi ini dibolehkan dalam Ekonomi Islam, karena tidak ada yang merasa dirugikan dan sesuai dengan ketentuan Hukum Islam, di mana bagi hasil sapi mawah yang dilakukan masyarakat desa Matang Ara Jawa, sapi jantan yakni sapi ditaksir, harganya dikurangi dengan modal awal kemudian hasilnya barulah dibagi antara shahibul mal dan mudharib sesuai dengan kesepakatan. Jika sapi betina (induk) yakni sapi ini adalah modalnya kemudian anak sapi inilah yang menjadi keuntungannya di taksir harga, setelah itu dibagi keuntungannya sesuai kesepakatan bersama. Akad yang digunakan hanya menggunakan lisan saja. shahibul mal tidak ikut campur dalam pengelolaan sapi mawah tersebut akan tetapi jika terjadi kerugian yang bukan disebabkan oleh mudharib maka shahibul mal yang menanggung seluruh kerugian, seandainya kerugian tersebut kelalain dari mudharib maka mudharib juga ikut menanggung kerugian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Muhammad Nasir, MA Pembimbing II: Adelina Nasution, MA
Uncontrolled Keywords: MAWAH, EKONOMI ISLAM, MUDHARABAH
Subjects: Muamalat > Mudharabah
Divisions: Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 06 Nov 2017 02:42
Last Modified: 06 Nov 2017 02:42
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1051

Actions (login required)

View Item View Item