MUSLINA, 202211073 (2016) PEKERJA ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI DI GAMPONG ALUE BU KEC. PEUREULAK BARAT). Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.
|
Text
READY.pdf Download (639Kb) | Preview |
Abstract
Anak-anak yang menjadi pekerja anak, baik karena mereka masih di bawah usia minimum untuk bekerja atau karena mereka bekerja pada kondisi yang membahayakan atau yang ilegal, tidak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Gagasan membebaskan anak dari pekerjaan didasarkan pada asumsi bahwa pekerja anak rentan mengalami eksploitasi, marginalisasi, kekerasan, dan terancam mengalami gangguan fisik dan mental. Namun dalam kenyataannya tidak semua pekerjaan anak berbahaya, dan tidak semua anak mengalami akibat buruk. Alasan lain untuk melarang anak bekerja adalah karena pekerjaan dapat mengganggu anak dalam belajar. Banyak anak drop out dari sekolah atau prestasi belajarnya berkurang karena bekerja. Jika begitu, apakah solusinya harus melarang anak sekolah bekerja atau model pendidikanlah yang seharusnya disesuaikan agar sesuai dengan situasi dan kebutuhan pekerja anak. Penelitian ini ditempuh bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan anak bekerja di Gampong Alue Bu, dan bagaimanakah hak-hak anak dalam peraturan perundang-undangan No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini ditempuh dengan menggunakan metode field research (penelitian lapangan) serta dengan menelaah sejumlah sumber tertulis di perpustakaan (library research) yang ada kaitannya dengan kajian skripsi ini. Sementara teknik dan instrument pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara serta observasi di Gp. Alue Bu. Hasil dari penelitian ini dapat penulis uraikan bahwa faktor yang mempengaruhi anak-anak bekerja adalah faktor nilai budaya masyarakat, faktor anggapan bahwa anak memiliki nilai ekonomis, faktor anak dapat membantu perekonomian keluarga, dan faktor kemiskinan. Hak-hak anak dalam peraturan perundang-undangan No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekrasan dan diskriminasi (Pasal 4), setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan (Pasal 5), setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat keceradasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua (Pasal 6), setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri ( Pasal 7 ayat 1), setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial (Pasal 8), setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya (Pasal 9 ayat 1), setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuia dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan (Pasal 10), setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan : Diskirminasi; Eksploitasi baik ekonomi maupun seksual; Penelantaran; Kekejaman; Kekerasan dan penganiayaan; Ketidakadilan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I: Drs. H. Abdullah AR, MA Pembimbing II: Aidil Fan, MH |
Uncontrolled Keywords: | PEKERJA DI BAWAH UMUR |
Subjects: | Umum > Etos Kerja > Pekerja Anak di Bawah Umur |
Divisions: | Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam) |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 18 Oct 2017 03:08 |
Last Modified: | 18 Oct 2017 03:08 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1006 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |